Mei 1998

December 06, 2016 0 Comments



    Kerusuhan Mei 1998

Kerusuhan Mei 1998 adalah kerusuhan rasial terhadap etnis tionghoa yang terjadi di indonesia pada 13 Mei sampai dengan 15 mei 1998, khususnya di Ibu Kota Jakarta, namun juga terjadi dibeberapa daerah lainnya. kerusuhan ini terjadi diawali oleh krisis finansial Asia (KRISMON) dan dipicu oleh tragedi TRISAKTI dimana empat mahasiswa Universitas TRISAKTI ditembak dan dibunuh dalam demonstrasi 12 Mei 1998, dan penurunan jabatan Presiden Soeharto.



 Kerusuhan 



Pada kerusuhan ini banyak toko dan perusahaan dihancurkan oleh amuk massa, terutama milik warga indonesia keturunan Tionghoa. Konsentrasi kerusuhan terbesar terjadi di Jakarta, Medan, dan Surakarta. Terhadap ratusan Keturunan Tionghoa yang diperkosa dan mengalami pelecehan seksual, dalam kerusuhan tersebut, sebagian bahkan diperkosa beramai ramai, dianiaya secara sadis, kemudian dibunuh, dalam kerusuhan tersebut, banyak warga Indonesia keturunan Tionghoa banyak yang meninggalkan Indonesia. Tak hanya itu, seorang aktivis relawan kemanusiaan yang bergerak dibawah Romo Sandyawan, bernama Ita Martadinata Haryono, yang masih seorang siswi SMU 18 tahun, juga diperkosa, disiksa, dan dibunuh karena aktivitasnya. Ini menjadi suatu indikasi bahwa kasus pemerkosaan dalam kerusuhan ini digerakan secara sistematis, tak hanya sporadis.

Amuk massa ini membuat para pemilik toko di kedua kota tersebut ketakutan dan menulisi muka toko mereka dengan tulisan "Milik Pribumi" atau "Pro-reformasi". Sebagian masyarakat mengasosiasikan peristiwa ini dengan peristiwa Kristallnacht di Jerman pada 9 November 1938 yang menjadi titik awal penganiayaan terhadap orang orang yahudi dan berpuncak pada pembunuhan massal yang sistematis atas mereka di hampir seluruh benua Eropa oleh pemerintahan Jerman Nazi.

Sampai bertahun tahun berikutnya Pemerintahan Indonesia belum mengambil tindakan apapun terhadap nama nama yang dianggap kunci dari peristiwa kerusuhan Mei 1998. Pemerintah mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa bukti bukti konkret tidak dapat ditemukan atas kasus kasus pemerkosaan tersebut, namun pernyataan ini dibantah oleh banyak pihak.

Sebab dan alasan kerusuhan ini masih banyak diliputi ketidak jelasan dan kontrovrsia sampai hari ini,
namun umumnya masyarakat Indonesia secara keseluruhan setuju bahwa peristiwa ini merupakan sebuah lembaran Hitam Sejarah Indonesia, sementara beberapa pihak, terutama pihak Tionghoa, berpendapat ini merupakan tindakan pembasmian (genosida) terhadap orang Tionghoa, walaupun masih menjadi kontroversi, apakah kejadian ini merupakan sebuah peristiwa yang disusun secara sistematis oleh pemerintah atau perkembangan provokasi di kalangan tertentu hingga menyebar ke masyarakat.

Pengusutan dan penyelidikan

Tidak lama setelah kejadian berakhir ditentukan Tim Gabungan Pencari Fakta  (TGPF) untuk menyelidiki masalah ini. TGPF ini mengeluarkan sebuah laporan yang dikenal "Laporan TGPF".
mengenai pelaku profokasi, pembakaran, penganiayaan, pelecehan seksual, TGPF menemukan bahwa terdapat sejumlah oknum yang berdasarkan penampilannya diduga berlatar militer.

Sebagian pihak berspekulasi bahwa pangab saat itu (Wiranto) dan Pangdam Jaya Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin melakukan pembiaran atau bahkan aktif terlibat dalam profokasi kerusuhan ini, pada 2004 Komnas HAM mempertanyakan kasus ini kepada Kejaksaan Gung namun sampai 1 Maret 2004belum menerima tanggapan dari kejaksaan Agung.

Penuntutan Amandemen KUHP

Pada bulan Mei 2010, Andy Yentriani ketua Subkomisi Pratisipai Masarakat di Komoisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), meminta supaya dilakukan amandemen terdapat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menurut Andy, kitab UU Hukum Pidana hanya mengatur tindajan pemerkosaan berupa penetrasi alat kelamin laki laki ke kelamin perempuan.
Namun pada kasus Mei 1998,bentuk kekerasan seksual yang terjadi sangat beragam, sebanyak 85 korban saat itu (data Tim Pencari Fakta Tragedi Mei 1998), disiksa alat kelaminnya dengan senjata tajam, anal, dan oral. Bentuk bentuk kekerasan tersebut belum diatur dalam pasal pemerkosaan Kitab UU Hukum Pidana.


( Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Kerusuhan_Mei_1998 )



Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

0 comments: